Mitrapost.com – Setelah Tiffany & Co, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) kembali melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Bening Luxury yang ada di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Melansir dari CNN Indonesia, penyegelan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara itu diketahui, berdasar pada dugaan belum adanya pemenuhan prosedur di bidang bea masuk maupun perpajakan.
“Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan. Pemungutan di bidang perpajakan baik PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPh (Pajak Penghasilan),” jelas Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan.
Nugroho juga menerangkan bahwa penyegelan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan administrasi, baik dari penerimaan kepabeanan maupun perpajakan. Meski begitu, pihaknya belum dapat mengungkapkan hasil temuan yang dilakukan petugas di toko perhiasan mewah tersebut.
“Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Kemudian, penindakan tersebut juga diketahui berlandaskan pada aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yaitu Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006.
“Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





