Mitrapost.com – Seorang wanita asal Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung menjadi korban penipuan jual-beli beras.
Korban bernama Ulva Ulinuha Sangidun (38) itu tergiur dengan tawaran beras murah melalui Instagram.
Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Rocket Chicken Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung itu pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pihak terlapor adalah DA (30), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kejadian bermula saat korban mendapatkan tawaran beras murah merek Lahap Lele kemasan 5 kilogram dari DA di Instagram miliknya pada Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Beras tersebut diharagai Rp68.000 per kantong.
Dari sana, komunikasi pun terjalin hingga berpindah ke WhatsApp. Karena tergiur dengan tawaran tersebut, korban akhirnya melakukan pemesanan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemesanan pertama korban meminta dikirim 350 kemasan beras dengan total harga Rp23.800.000. Korban membayar uang muka Rp20.000.000 via transfer dan tunai. DA menjanjikan pengiriman beras pada Jumat (13/2/2026).
Pemesanan kedua, korban meminta pengiriman beras 150 kantong senilai Rp10.200.000 dengan uang muka yang dibayarkan Rp11.000.000.
Pemesanan ketigas pada Minggu (15/2/2026), korban meminta pengiriman 100 kantong beras senilai Rp6.800.000 dengan uang muka Rp6.300.000.
“Total uang muka yang telah diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp37.300.000. Namun hingga jatuh tempo, beras yang dijanjikan tidak kunjung dikirim,” ujar Kapolsek Kedungwaru AKP Karnoto.
Korban akhirnya melayangkan somasi kepada DA untuk mengembalikan uang muka tersebut. Uang korban pun akhirnya dikembalikan bertahap sebesar Rp7.700.000.
Namun setelah itu, tak ada kejelasan dari DA sehingga korban pun memutuskan melaporkan DA ke Polsek Kedungwaru. Akibat kasus ini, kerugian yang dialami korban pun mencapai sekitar Rp12.760.000.
Polisi masih melakukan penyelidikan kasus ini. Barang bukti yang diamankan berupa 6 (enam) lembar screenshot bukti transfer dari korban ke rekening terlapor, 1 (satu) foto penerimaan uang muka, serta 1 (satu) lembar surat pernyataan.
“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaru guna penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






