Mitrapost.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) angkat bicara terkait status kewarganegaraan DS, alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral beberapa waktu ke belakang.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo menyebutkan bahwa status kewarganegaraan DS, suami, dan anaknya saat ini masih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurutnya, status tersebut didapatkan lantaran negara Indonesia hingga saat ini masih menganut sistem kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan.
“Sampai saat ini, kedua orang tua ini (DS dan AP) adalah Warga Negara Indonesia yang kemudian mendapatkan kesempatan studi pascasarjana di luar negeri dengan fasilitas LPDP,” jelas Widodo dari laman YouTube Ditjen AHU Kemenkum.
“Kalau dua Warga Negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu,” lanjutnya, dikutip dari Detik, Sabtu (28/02/2026).
Selain itu, Widodo juga menyebutkan bahwa ketentuan status kewarganegaraan seorang anak lainnya dapat didasarkan pada lokasi lahir. Terkait hal tersebut, negara yang disebutkan oleh DS adalah Inggris.
“Kemudian anaknya itu lahir di negara mana? Apakah dia menganut (sistem) ius sanguinis berdasarkan garis keturunan? Kalau diturun, tetap Warga Negara Indonesia, tapi kalau ius soli berdasarkan tempat kelahiran,” katanya.
“Informasinya kan yang bersangkutan anaknya kemudian tercatat, atau dia dikatakan berdasarkan media yang ada, sebagai Warga Negara Inggris. Nah, tentu ini menjadi pertanyaan itu apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris?” lanjutnya.
Sementara menurutnya, Inggris bukanlah negara yang menganut sistem ius soli yang tidak didasarkan pada tempat kelahiran. Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan bahwa kewarganegaraan DS, suami, dan anaknya sampai saat ini masih berstatus sebagai WNI.
Kemudian, upaya DS yang melakukan pengalihan terhadap status kewarganegaraan anaknya untuk menjadi Warga Negara Asing (WNA) disebut telah melanggar hak perlindungan anak, karena masih relatif kecil atau belum cukup dewasa. (*)

Redaksi Mitrapost.com



