Pati, Mitrapost.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati mencatat ada puluhan posisi Kepala Desa (Kades) di wilayahnya kosong.
Kepala Dispermades Kabupaten Pati, Tri Haryama menyebut tercatat 26 kekosongan pada posisi Kades itu, saat ini tengah diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Langkah ini, katanya, untuk menjaga pelayanan di tingkat desa masing-masing agar tetap berjalan maksimal.
Kekosongan itu, dijelaskan ada beberapa penyebab, diantaranya Kepala Desa telah meninggal dunia hingga mengundurkan diri.
Selain itu, kata dia, masa jabatan sejumlah Kepala Desa di kabupaten bakal berakhir di tiga tahun mendatang di antaranya yakni 2027, 2028 dan 2029.
“Lowongan Kepala Desa tapi terisi Pj Kepala Desa, selebihnya berakhir 2027, 2028, 2029 tiga tahapan,” jelas Tri Haryama, belum lama ini ketika ditemui di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati.
Terkait dengan pengisian puluhan Kepala Desa yang kosong ini, dia menjelaskan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Pasalnya, hal itu yang bakal mengatur terkait proses rekrutmen bagi calon Kepala Desa.
“Menunggu PP Peraturan Pemerintah. Harusnya begitu undang-undang keluar diikuti oleh PP, tetapi sampai saat ini belum,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan mengenai kekosongan terhadap tiga Kepala Desa yang ditetapkan tersangka bersama dengan Bupati Pati nonaktif Sudewo, terkait kasus dugaan jual beli jabatan pengisian perangkat desa.
Hingga saat ini, pengisian di tiga Kepala Desa itu masih dalam proses pengisian Pelaksanaan Harian (Plh). Setelah itu, bakal diisi oleh Pj.
“Ini baru proses, Plh dulu nanti sambil proses bisa diisi Pj,” katanya. (*)

Wartawan Mitrapost.com


