Mitrapost.com – Remaja di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), inisial FRG (16), tega menghabisi nyawa kerabatnya sendiri, STN (14). Aksi tersebut dilakukan pelaku karena korban menolak diajak bersetubuh.
Pembunuhan terjadi pada Jumat (20/2/2026) di rumah pelaku. Saat itu, korban mendatangi FRG untuk mengambil gitar, namun pelaku mengajaknya berhubungan badan. Ajakan itu kemudian ditolak tegas, dan membuat pelaku emosi.
“Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis,” kata Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, Sabtu (28/2/2026), dikutip Detik.
Menurut pemeriksaan, FRG menganiaya korban berulang kali menggunakan parang hingga membuat leher dan kepala korban terluka parah, lalu tewas di tempat. Pelaku sempat berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah, kemudian dibuang ke kali Watuwogat.
“FRG memindahkan lagi korban tempat kedua yakni di kali dan menutupnya dengan kayu dan daun sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende,” imbuh Reinhard.
FRG dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reinhard menjelaskan, tersangka FRG masih dikategorikan sebagai anak. Sehingga, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli (dokter forensik), menyelesaikan pemberkasan, dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” jelas dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com


