Posko Pengaduan THR di Pati Buka hingga Hari Lebaran

Pati, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Posko aduan itu bertempat di Kantor Disnaker Pati.

Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto menjelaskan bawah posko aduan THR Keagamaan ini dibuka mulai hari Jumat (06/03/2026) hingga hari Lebaran tiba.

“Kita tidak sampai hanya tujuh hari sebelum Lebaran, tapi sampai hari Lebaran,” ujar Bambang.

Ia menambahkan terkait pihak yang diperbolehkan mengadu yakni para pekerja di perusahaan yang merasa telah dirugikan atau tidak diberikan THR Keagamaan. Bagi pekerja yang mengadu, lanjutnya, identitasnya dipastikan terjaga.

“Ya dari pihak pekerja boleh atau dari yang lain dari pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Melihat pada tahun sebelumnya, meski ada posko pengaduan THR Keagamaan, belum pernah ada yang melapor. Menurutnya, perusahaan sudah sadar terhadap kewajibannya untuk memberikan THR Keagamaan.

“Selama ini ada posko juga tidak ada masalah, tidak ada yang mengadu, aman. Jadi perusahaan sudah sadar diri, memang itu sudah menjadi kewajiban dia untuk membayarkan THR,” terangnya.

Ditanya mengenai sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR Keagamaan, dia mengaku langkah pertama yang akan dilakukan adalah mencoba melakukan komunikasi terlebih dahulu agar perusahaan bisa memberikan hak-hak bagi pekerja.

“Selama ini tidak ada yang nakal, nanti kita jemput bola ke sana, kenapa, ada masalah apa, ya kita humanis saja,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati