Mitrapost.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, berinisial A dijatuhi sanksi potong gaji selama 9 bulan, akibat ulahnya melakukan pembocoran data dalam dokumen milik eks pembalap Formula 1 (F1) Rio Haryanto ke media sosial.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Supartono mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada A termasuk dalam sanksi sedang, yaitu pemotongan gaji pokok sebesar 5 persen selama 9 bulan.
“Kemarin sudah kita serahkan SK (surat keputusan)-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan,” jelas Beni, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (10/03/2026).
Kemudian, Beni juga mengatakan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih tetap bekerja seperti biasanya di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
“Yang dipotong gaji pokok. Ya tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan,” katanya.
Sementara, pihaknya menyebut jika pengambilan keputusan terkait sanksi itu didapatkan melalui rapat bersama pemangku kepentingan terkait yakni Inspektorat, Bidang hukum hingga Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Surakarta, Respati Ardi.
Dalam hal ini, Beni memberi peringatan kepada seluruh ASN lainnya untuk bisa lebih bijak dalam membagikan aktivitasnya ke media sosial, mengingat tanggung jawab yang dipegang bersangkutan dengan data pribadi milik masyarakat.
“Iya, untuk pelajaran yang lain. Karena untuk P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) itu hanya dua sanksinya, kalau tidak ini (potong gaji) ya berhenti atau dipecat,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






