Terungkap Gudang dan Pabrik Tempat Pembuatan Mi Berformalin di Boyolali

Mitrapost.com – Terungkap praktik pembuatan mi mengandung bahan berbahaya jenis formalin di Kabupaten Boyolali. Selama beroperasi, pabrik tersebut biasanya sanggup memproduksi mi hingga kapasitas 1,5 ton per hari.

Aktivitas ilegal tersebut diketahui dilakukan di dua lokasi, yakni gudang di wilayah Kecamatan Mojosongo sebagai tempat penyimpanan bahan baku, serta pabrik di Kecamatan Cepogo untuk tempat produksi mi berformalin.

“Lokasi pertama di Kecamatan Cepogo yang menjadi tempat produksi, lokasi kedua di Kecamatan Mojosongo yang merupakan gudang penyimpanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto, dikutip CNN Indonesia.

Pengungkapan praktik tersebut berawal dari adanya laporan peredaran mi berformalin di wilayah Solo dan sekitarnya. Setelah melakukan penelusuran, petugas Polda Jateng kemudian melakukan penggerebekan di dua lokasi, yakni gudang dan tempat produksi mi.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa ratusan liter formalin, serta 25 karung mi siap edar yang beratnya mencapai 1 ton. Satu orang inisial WH (38), yang diduga merupakan pemilik usaha, juga turut diamankan.

Pelaku mencampurkan 1 liter formalin dengan 100 kg adonan mi. Setelahnya, ia mengedarkannya di wilayah edar Solo dan sekitarnya. Menurut informasi, praktik pembuatan mi berformalin sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras sebagai bahan pangan karena sifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati