Pati, Mitrapost.com – Seorang sopir truk asal Desa Mangunrekso Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, Jawa Tengah dihajar sekelompok pemuda. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tambakromo-Kayen pada Senin (09/03/2026) dini hari.
Akibat peristiwa itu, sopir truk tersebut mengalami luka di kepala dan korban sempat tak sadarkan diri. Dengan kondisi itu, korban lalu dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pada saat itu, korban sempat melewati segerombolan pemuda Desa Mojomulyo.
Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa para pelaku merasa korban sempat menggeberkan truk saat melintas jalan tersebut. Sontak para pemuda tersebut langsung mengejar truk yang dikendarai korban.
“Kemudian para pelaku dengan beberapa kendaraan berboncengan mengejar truk yang dikendarai oleh korban,” ujar Kompol Dika Hadian Widyaama, Senin (16/03/2026).
Sesampai di depan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Mangunrekso Kecamatan Tambakromo, segerombolan pemuda itu berhasil menghentikan truk tersebut. Dengan demikian, korban pun dihajar oleh segerombolan pemuda tersebut.
“Sesampai di depan SPPG turut Desa Mangunrekso Kecamatan Tambakromo, para pelaku berhasil memberhentikan truk tersebut. Kemudian dengan para pelaku dengan tangan kosong memukul ke arah korban, serta melempar dengan menggunakan batu,” terangnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka cukup parah. Diketahui, kepala korban mendapatkan pukulan tangan dan benda. Hal itu membuat warga setempat melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Setelah Satreskrim Polresta Pati dan juga Polsek mendapati laporan kejadian tersebut kemudian kami melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan mendatangi TKP serta mengumpulkan keterangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polresta Pati berhasil melakukan pengamanan terhadap sejumlah terduga pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah batu warna putih yang didapatkan oleh para pelaku di sekitar TKP, pecahan truk akibat lemparan batu hingga baju korban.
Dengan demikian, sebanyak empat pemuda ditetapkan menjadi tersangka diantaranya berinisial R, AY, S dan MR. Mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Dalam perkara ini kami dari Satreskrim menggunakan pasal 262 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berbunyi melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






