Mitrapost.com – Dalam rangka memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI) menggandeng pejabat eselon 2 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengisi posisi di Inspektorat BGN.
Melansir dari Detik, pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
“Saya juga meminta ada komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional yang kami minta agar memperkuat tim Badan Gizi Nasional di bagian pusat,” ucap Dadan di kantor Kejagung, Jakarta.
Pada pernyataan tersebut, Dadan menjelaskan bahwa personel Kejagung yang akan dicalonkan sebagai bagian dari BGN diberikan tugas yang berfokus pada fungsi pengawasan internal. Meski begitu, pihaknya masih merahasiakan nama yang akan mengisi posisi tersebut.
“Terutama di Inspektorat, dari eselon 2 ya. Sementara satu orang. Nanti ya, setelah dilantik baru saya umumkan,” katanya, dikutip Rabu (18/03/2026).
Pengambilan langkah penarikan pejabat kejaksaan ke dalam kalangan internal BGN didasari pada 93 persen anggaran BGN yang disalurkan secara langsung ke tingkat daerah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Akibat dari perputaran uang di sebanyak 25.570 SPPG di seluruh Indonesia mencapai hingga miliaran rupiah, maka pihak BGN menilai bahwa pengawasan ketat dari unsur hukum sangat diperlukan. Bahkan, BGN juga melakukan pemantauan aliran dana hingga pada tingkat desa.
“Setiap SPPG rata-rata di Jawa, di Sumatera, itu menerima uang per bulan Rp1 miliar. Kecuali untuk daerah-daerah dengan kemahalan tinggi seperti Papua, daerah-daerah Timur, itu bisa di atas itu,” ucapnya.
“Kami tadi membicarakan terkait mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia,” tambahnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






