Mitrapost.com – Tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, disebut bakal kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah menjadi tahanan di rumah selama beberapa hari, bertepatan dengan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, proses pengalihan tahanan tersebut dilakukan pada hari Senin (23/3/2026). Meski demikian, Yaqut akan menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Hari ini (Senin, 23 Maret 2026) KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar dia, dikutip Detik.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” lanjut dia lagi.
Sebelumnya, pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah terhadap Yaqut per Kamis (19/3/2026) berdasarkan surat permohonan keluarga tersangka. Surat permohonan tersebut diajukan sejak Selasa (17/3/2026).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026), dikutip Kompas.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji dan resmi ditahan di rutan KPK pada Kamis (12/3/2025).
Ia disebut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024, seperti membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






