Mitrapost.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto melalui Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengeluarkan instruksi tegas terkait pembentukan Tim Klasifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) internal.
Melansir dari Detik, pembentukan tim tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya BGN untuk memastikan kualitas seluruh proses pelaksanaan yang ada di dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pesan khusus Presiden di Hari Raya Idulfitri agar BGN meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan SPPG. SPPG yang kurang memadai agar ditutup sementara dan segera dilakukan peningkatan kualitas,” jelas Dadan.
Dalam hal ini, Tim Klasifikasi tersebut memiliki tugas berupa pemantauan pelaksanaan sertifikasi SPPG yang ada di seluruh wilayah Indonesia, yang selama ini dijadikan sebagai fondasi utama untuk menjamin keamanan, kebersihan, dan kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Pada tahap awalan, di antara tiga sertifikasi utama yang tercakup dalam fokus pengawasan meliputi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, serta sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).
“Setelah ketiga sertifikasi terpenuhi akan meningkat ke sertifikasi terkait kualitas SDM (sumber daya manusia) SPPG, baik chef, penjamah makanan, dan analisis lingkungan,” katanya, Senin (23/03/2026).
Selain itu, Dadan juga mengaku pihaknya melakukan pembentukan Tim Klasifikasi SPPG internal, sejalan dengan proses menunggu pembentukan lembaga/institusi Akreditasi SPPG secara nasional dari Pemerintah Pusat.
“Sebelum lembaga/institusi Akreditasi SPPG terbentuk, BGN akan membentuk secara khusus Tim Klasifikasi SPPG internal sekaligus mempersiapkan secara sistematis menghadapi lembaga/institusi akreditasi eksternal,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






