Mitrapost.com – Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam konferensi pers pada Senin (30/03/2026).
Melansir dari CNN Indonesia, dua tersangka baru tersebut di antaranya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).
Dalam hal ini, keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Atas hal tersebut, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 saat ini memiliki total empat orang tersangka, di mana satu lainnya adalah mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Perlu diketahui, KPK mulai melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi ini sejak 9 Agustus 2025. Dua hari setelahnya, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara yang didapat dari kasus ini mencapai hingga lebih dari Rp1 triliun.
Kemudian, KPK baru berhasil menerima hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 27 Februari 2026 dan diumumkan 4 Maret 2026, terkait kerugian yang didapat negara mencapai Rp622 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com

