Tanggapi Kasus Korupsi Video Profil Desa Amsal Sitepu, Menteri Ekraf Akan Buat Pedoman Jasa Kreatif

Mitrapost.com – Menanggapi kasus yang menjerat seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu, terkait dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengaku pihaknya akan menyusun pedoman jasa kreatif.

Melansir dari Detik, Kementerian Ekraf tengah merampungkan penyusunan pedoman di sektor jasa kreatif guna mencegah terjadinya permasalahan di masa mendatang, dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Riefky mengatakan bahwa pedoman yang juga melibatkan asosiasi dan komunitas ekraf ini bisa dijadikan sebagai masukan bagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), terkait dengan Standar Biaya Masuk (SBM) dan Standar Biaya Keluar (SBK).

“Sehingga semua pihak juga bisa melihat ini lebih adil. Apakah ini bisa menjadi untuk referensi para auditor, apakah ini juga para KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota atau bahkan di lintas kementerian,” jelas Riefky dalam jumpa pers di Kantor Ekraf, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, pihaknya juga mengatakan terkait penyusunan pedoman yang akan segera dirampungkan secepatnya lantaran perlunya untuk disusun melalui pengkajian dan masukan dari komunitas dan asosiasi terkait.

“Karena kadang ada yang mungkin kalau kita taruh di harga tertentu yang senior, yang berpendidikan, yang berpengalaman itu merasa terlalu kecil. Tetapi kalau yang pemula gitu kan ditaruh harga besar tinggi itu juga masalah,” katanya.

Di antara aturan yang ada dalam pedoman tersebut, meliputi penghitungan masa kerja hingga wilayah kerja pelaku usaha kreatif. Meski begitu, Riefky menegaskan bahwa penyusunan telah disesuaikan dengan tingkat senioritas, wilayah, hingga pengalamannya.

Sementara, pihaknya merespons kasus yang menimpa terdakwa Amsal Sitepu dengan menyebut bahwa penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dengan basis pemahaman terhadap industri kreatif.

Hal tersebut dikarenakan pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda, dibandingkan dengan yang berkaitan dengan barang. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati