Mitrapost.com – Tiga papan reklame (billboard) film di kawasan DKI Jakarta dicopot karena dinilai menakut-nakuti warga yang lewat. Diketahui, papan reklame tersebut mempromosikan film horor berjudul ‘Aku Harus Mati’.
Sejumlah billboard tersebut di turunkan pada Sabtu (4/4/2026) dan Minggu (5/4/2026). Sebelumnya, papan promosi film itu berada di Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di Jakarta Barat, serta Pos Polisi Perempatan Harmoni Jakarta Pusat.
Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan membenarkan hal itu. Ia menyampaikan, setelah ramai di media sosial, pihaknya langsung berkoordinasi dengan biro reklame bersangkutan. Sehingga, penurunan baliho atau papan reklame film dilakukan langsung oleh pihak biro.
“Sudah, sudah, iya. Jadi kita sudah koordinasi sama biro reklamenya untuk segera menurunkan. Betul, betul (yang menurunkan billboard pihak biro),” kata Satriadi, Minggu (5/4/2026), dikutip Detik.
Sampai saat ini, ada tiga baliho yang diturunkan, satu baliho pada hari Sabtu dan dua baliho di hari minggu. Namun, jika ada laporan lain terkait baliho iklan film tersebut di lokasi lainnya, pihaknya akan mengambil tindakan serupa.
“Ada yang kemarin (diturunkan hari Sabtu), ada yang hari ini (Minggu). Kemarin satu, hari ini dua,” jata Satriadi.
“Saat ini baru ada tiga ya yang kita turunkan. Kalau memang ada informasi lagi kita akan lakukan penurunan,” lanjutnya.
Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, penindakan papan reklame film ‘Aku Harus Mati’ dilakukan guna menjaga kenyamanan warga. Setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” terang Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo. (*)

Redaksi Mitrapost.com






