Mitrapost.com – Seorang mahasiswi berinisial RA (24) harus menghadapi jeratan kasus ITE di saat dirinya sendiri merupakan korban pelecehan oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, UB (35).
RA ditetapkan menjadi tersangka lantaran mengakses ponsel milik UB tanpa izin. RA membuka galeri HP dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi UB dan mengirimkannya ke pihak lain.
Karena hal itu, UB kemudian melaporkan RA ke Polres Pagar Alam. Polisi melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan menemukan bukti pengiriman foto dari galeri HP milik UB ke pihak lain lewat perangkat saksi.
RA ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (25/3/2026) dan kemudian ditahan di Rutan Polres Pagar Alam.
“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto dilansir dari Detik.
RA pun dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Sementara itu, UB sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap RA yang saat itu magang di Kantor Pos Pagar Alam.
Penetapan korban pelecehan seksual sebagai tersangka ini menuai protes dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam.
Mereka menggelar aksi di depan Kantor Pos Pagar Alam, Minggu (5/4/2026). Salah satu massa aksi, Hansen Febriansyah menilai jika korban pelecehan harusnya mendapatkan perlindungan.
“Kami menilai semacam adanya kriminalisasi terhadap korban RA, kami mempertanyakan juga bagaimana proses hukum yang ada di Kota Pagar Alam, kok bisa korban pelecehan seksual yang seharusnya dilindungi oleh LPSK dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, justru malah ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia mengaku masih menungu hasil gelar perkara. RA sendiri telah ditangguhkan masa penahanannya.
“Kami masih menunggu gelar perkara di tingkat Polda. (RA apakah masih ditahan?) Sudah ditangguhkan lama,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






