Mitrapost.com – Sebanyak 616 butir obat ilegal berbagai merek disita dalam penggerebekan tempat diduga menjual dan mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan sekitar pekan lalu di kawasan Kecamatan Caringin, Bogor, Jawa Barat. Adapun ratusan obat-obatan yang disita karena tidak memiliki izin edar di antaranya berjenis trihexypgenudryl, tramadol, hingga hexymer.
“Barang bukti trihexypgenudryl dengan jumlah total 92 butir, tramadol 117 dan 225 butir, dan hexymer 152 butir,” kata Kapolsek Caringin AKP Jajang, Selasa (7/4/2026), dikutip Detik.
Selain berbagai jenis obat-obatan, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk uang tunai, gunting warna hitam, tas, dan satu kardus air mineral.
Kasus peredaran obat-obatan terlarang ini terungkap setelah pihak polisi menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut.
“Anggota piket mendapatkan laporan informasi dari warga yang menginformasikan tentang adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang daftar G di daerah Kampung Cikereteg,” jelasnya.
Jajang mengatakan, saat polisi tiba di lokasi, ada satu orang lainnya yang diduga tengah bertransaksi obat-obatan. Namun, setelah tepergok oleh polisi, orang tersebut langsung melarikan diri dengan sepeda motor menuju Ciawi dan meninggalkan barang bukti.
“Karena mengetahui kedatangan petugas kepolisian, pelaku tersebut langsung melarikan diri ke seberang jembatan dan meninggalkan barang bukti,” bebernya.
Saat ini, baik kasus maupun pelaku masih dalam penyelidikan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






