Mitrapost.com – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) secara resmi memberikan sanksi denda kepada pelaku manipulasi pasar atau goreng saham sebesar Rp15,9 miliar, yang dijatuhkan terhadap sejumlah pihak perorangan.
Melansir dari Detik Finance, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa rincian total denda tersebut dijatuhkan kepada sebanyak enam pihak perorangan.
Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang ditujukan kepada satu pihak lainnya. Dalam hal ini, penanganan kasus manipulasi pasar tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan secara resmi yang ada pada bidang pasar modal.
Pada konferensi pers yang dilakukan untuk mengumumkan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Hasan juga menjatuhkan sanksi denda senilai Rp62,78 miliar kepada sebanyak 68 pihak yang didasari oleh pemeriksaan kasus yang ada di pasar modal.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp62.780.000.000 dan juga kepada 68 pihak, ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin,” jelas Hasan, dikutip Selasa (07/04/2026).
Kemudian, OJK juga menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin dan tujuh sanksi administratif peringatan tertulis, sekaligus penerbitan delapan perintah tertulis bagi pihak yang melanggar ketentuan pasar modal.
“IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) pada akhir Maret tercatat ditutup di level 7.048,22 atau terkoreksi sebesar 14,42% month-to-month. Namun di tengah dinamika tersebut, resiliensi dan juga likuiditas di pasar modal domestik secara keseluruhan tetap dapat dijaga dengan baik,” ungkapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


