Mitrapost.com – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di perairan Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah berhasil digagalkan.
Kasus terungkap pada Selasa (7/4/2026). Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara awalnya menangkap kapal yang melintas dengan muatan yang tak wajar.
Usai diperiksa, petugas menemukan BBM yang didistribusikan tak sesuai peruntukannya. Ada sekitar 5 ton minyak tanah subsidi yang dikemas dalam 21 drum plastik tanpa dokumen sah.
“Awalnya anggota kami yang melakukan patroli di sekitar perairan Mawasangka, menemukan sebuah warna abu-abu merah melintas dengan memuat BBM bersubsidi jenis minyak tanah,” kata Kanit 2 Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, Ipda Rahmad Taufik dilansir dari Kompas.
Berdasarkan dokumen resmi, BBM tersebut seharusnya didistribusikan ke Pulau Talaga. Namun pelaku berinisial AC dan AW berencana menjualnya ke Pulai Maginti, Kabupaten Muna Barat dengan harga yang tinggi.
“Modus operandinya fokus wilayah penyaluran, kami amankan sebanyak 5 ton minyak tanah yang dikemas dalam drum plastik biru sebanyak 21 drum,” terangnya.
Dua tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II A Baubau. Ia menyebut, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buton untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini sudah tahap pelimpahan ke jaksa bersama tersangka dan barang bukti,” terangnya.
Para tersangka pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






