Mitrapost.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengamankan seorang notaris yang menjadi buronan atas kasus penipuan, Lutfi Afandi.
Selama ini, nama Lutfi Afandi telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Surabaya yang diterbitkan sejak Maret 2026, untuk nantinya menjalani hukuman atas perkara yang tercatat berkekuatan hukum tetap.
“Pada hari Rabu (08/04/2026) kami amankan yang bersangkutan,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dikutip dari Detik, Sabtu (11/04/2026).
Dalam penjelasannya, Putu mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya memperoleh informasi terkait terpidana yang diamankan oleh petugas Polda Jatim di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.
Selanjutnya, petugas Polda Jatim tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara yang sedang ditangani oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
“Selanjutnya Tim Tangkap Buron dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju Mapolda (Markas Polda) Jatim serta berkoordinasi dengan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim,” jelasnya.
Kemudian, Tim Tabur pun secara langsung melakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY terhadap terpidana Lutfi Afandi, yaitu hukuman pidana 1 tahun penjara.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, terpidana dibawa oleh Tim dan Jaksa Eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan,” katanya.
Perlu diketahui, terpidana Lutfi Afandi tercatat melakukan kasus penipuan kepada seorang korban bernama Hj. Pudji Lestari pada kisaran tahun 2011 sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp4,2 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






