Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyinggung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) karena tak pernah diajak diskusi terkait regulasi baru masa jabatan Kepala Sekolah baik SD maupun SMP.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo saat agenda audiensi Paguyuban Kepala SD dan SMP di ruang Rapat Paripurna pada Selasa (14/04/2026) siang.
Bandang mengaku, Komisi D DPRD Pati belum pernah diajak diskusi mengenai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Dimana, regulasi tersebut berisi aturan masa jabatan kepala sekolah selama 2 periode atau 8 tahun. Selain itu, dalam regulasi itu disebutkan masa jabatan kepala sekolah dapat diperpanjang 1 periode atau 4 tahun jika kinerja kepala sekolah dinilai maksimal 2 tahun terakhir.
“Terkait isu ini, karena kami tidak pernah diajak diskusi dengan Dinas Pendidikan. Kami justru menanyakan Dinas Pendidikan terkait dengan sosialisasinya,” jelas Bandang.
Padahal, tambah dia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti sudah memberikan rambu-rambu untuk segera menjalankan regulasi tersebut.
“Kami melaporkan juga hari Minggu kemarin kami mendampingi Bapak Menteri Pendidikan yang hadir di Pati dan kebetulan kami diminta untuk mewakili beliau, Menteri Pendidikan kemarin ada Pak Kadis dan Pak Plt bahwa aturan ini harus secepatnya dijalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 31 Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP Negeri melakukan audiensi di ruang Rapat Paripurna. Mereka meminta toleransi terkait periode masa jabatan kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari 8 tahun 4 bulan. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com

