Pria di Sumsel Tewas Dianiaya Keluarga Karena Tak Bagi Fee Penjualan Warisan

Mitrapost.comSeorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tewas dianiaya keluarganya sendiri akibat tak bagikan fee hasil penjualan tanah warisan.

Korban bernama Sugiyansah (36) awalnya bersama anak istrinya melihat rumah baru pada Jumat (10/4/2026). Rumah tersebut masih dibangun berlokasi di Jalan Rawa Makmur Kenanga II, RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Pelaku bernama Fardian Mahardika (26) kemudian datang bersama dengan tiga orang lainnya untuk menagih uang Rp200 juta yang dijanjikan korban. Uang Rp200 juta tersebut merupakan fee 20 persen dari penjualan tanah warisan Sugiyansyah di Kabupaten Musi Rawas Utara yang bernilai Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan bahwa pelaku sudah mencoba menagih, namun diduga korban selalu tak ada.

“Tersangka berusaha menagih janji fee tersebut dengan mencari korban. Namun setiap kali ditagih, diduga korban tidak pernah ada. Kemudian, mereka akhirnya bertemu di lokasi kejadian,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Korban dan pelaku pun sempat terlibat cekcok, hingga akhirnya pelaku menusuk korban.

“Korban sempat melawan dan mengejar pelaku dengan kayu dan memukulnya. Namun, korban kembali diserang dengan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya jatuh dan tewas,” ujarnya.

Pelaku sempat melarikan diri, namun polisi berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, ia pun dijerat dengan pasal 458 dan pasal 459 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP Nasional yang berlaku sejak tahun 2026 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Untuk tiga orang yang datang bersama tersangka statusnya sekarang masih saksi. Namun akan didalami lagi,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati