Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menegaskan satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dilarang melakukan pungutan biaya sepeserpun.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, saat ini pihaknya gencar memberikan sosialisasi ke satuan pendidikan jenjang SMP Negeri di wilayah Pati terkait larangan pungutan biaya sekolah.
Sosialisasi itu, tambah dia, dilakukan secara kolaborasi antara Komisi D dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
“Kita sosialisasi atas perintah dan petunjuk dari Pak Plt Pak Chandra dan Pimpinan DPRD bahwa kita sosial ke masyarakat terutama wali murid untuk sosialisasi bahwa satu tidak ada pungutan apapun mengatasnamakan komite,” jelas Teguh.
Pungutan biaya di sekolah dinilai dapat memberatkan wali murid. Menurutnya, praktik pungutan di sekolah seringkali berujung pada penahan ijazah siswa.
“Maka konsen Pak Bupati, supaya masyarakat kecil jangan sampai kesusahan itu yang terpenting,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi D bersama dengan Disdikbud Pati telah memberikan sosialisasi di SMP Negeri 1 Juwana pada Senin (13/04/2026).
Sosialisasi rencananya juga dilakukan di SMP Negeri 2 Pati pada Selasa (14/04/2026). Namun sosialisasi itu batal digelar karena wali murid yang datang tidak sesuai dengan jumlahnya. Pihaknya pun bakal menjadwalkan ulang agenda tersebut.
“SMP N2 Pati yang datang wali muridnya hanya perwakilan. Sehingga kita jadwalkan lagi. Jumlah wali murid 600 sekian yang datang hanya 60-an. Berarti tidak bisa kita mensosialisasikan hal ini,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kaitan dengan sosialisasi terkait pungutan dan lain sebagainya kita tunda, hari ini kita jadwalkan kembali,” dia menambahkan. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






