Janjikan Lolos CPNS dengan Syarat Uang Ratusan Juta, ASN Kejari Aru Jadi Tersangka

Mitrapost.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Maluku, inisial FS, diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Pelaku mengiming-imingi korban diterima seleksi CPNS dengan membayar sejumlah uang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardi, menyebutkan, status FS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pihaknya mengusulkan surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) FS ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sudah diusulkan untuk PTDH, surat belum turun dari Kejagung,” ujarnya, Selasa (14/4/2026), dikutip CNN Indonesia.

Kasus ini bermula ketika FS meyakinkan korban SB bahwa dia bisa meloloskannya jadi ASN Kejari Aru dengan syarat membayar uang ratusan juta. Setelah uang tersebut diberikan, korban tidak kunjung mendapatkan kabar dari FS.

“Iya, (pelaku) janjikan bisa meloloskan (korban) masuk sebagai CPNS Kejaksaan,” ucapnya.

Korban yang menyadari telah ditipu, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Gedung SPKT Polda Maluku pada Desember 2025. FS sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026, namun yang bersangkutan masih belum ditahan.

Pihak Kejati maluku mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk menjemput paksa karena terus mangkir dari panggilan. Adapun alasan pelaku tidak memenuhi panggilan karena alasan kesehatan.

“Saudara FS sudah ditetapkan tersangka pada 13 Maret kemarin, namun sampai saat ini belum diperiksa dan ditahan,” ujarnya.

“Kalau alasan terus sakit, gimana masalah cepat tuntas, penyidik jangan ikut irama yang bersangkutan yang korban kami,” lanjut dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita menyampaikan akan segera menjemput paksa FS sesuai prosedur. Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses penyidikan perkara.

“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” kata Rosita, Selasa (14/4/2026). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati