Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dilaporkan akan melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dalam sidang paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026, mendatang.
RUU SDI tersebut nantinya akan diusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI). Dalam hal ini, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyebut terkait dengan rencananya melalui RUU SDI untuk menyatukan seluruh data dari masing-masing kementerian/lembaga.
“Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan data ya itu terlalu banyak apa, ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data,” ujar salah satu anggota Baleg DPR RI, Daniel Johan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres (Peraturan Presiden), jadi ini untuk memperkuat,” lanjutnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Kemudian, Daniel juga menjelaskan terkait dengan urgensi pembentukan BSDI, di mana sebagai bagian dari upaya pencegahan data-data yang manipulatif dan memastikan pembangunan dapat lebih terarah.
“Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Jadi kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” jelasnya.
Selain itu, melalui RUU SDI ini nantinya masyarakat dapat melakukan pengaksesan data secara terbuka dari seluruh kementerian/lembaga, kecuali yang menyangkut tentang pertahanan dan keamanan yang memiliki akses terbatas. (*)

Redaksi Mitrapost.com






