Status Akademik 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan, Pihak Kampus: Bukan Sanksi Akhir

Mitrapost.com – Status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dinonaktifkan. Hal ini buntut viral percakapan dalam group chat yang menjurus ke pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan dosen.

Keputusan penonaktifan belasan mahasiswa itu tercantum dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) Satgas PPK UI tertanggal 15 April 2026. Pembekuan status akademik berlaku hingga 30 Mei 2026.

“Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Kamis (16/4/2026), dikutip CNN Indonesia.

Selama masa nonaktif, ke-16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan mesum tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk kuliah dan bimbingan, maupun berada di lingkungan kampus.

Mereka diperkenankan ke kampus untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. Keberadaan seluruh terduga pelaku pelecehan seksual di kampus juga dalam pengawasan dari universitas.

“Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” lanjut dia,

Selama pemeriksaan, para mahasiswa tersebut juga dilarang berinteraksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi. Keterlibatan mereka juga dibatasi dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Seluruh proses penanganan kasus dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa pembekuan status akademik bukan bentuk sanksi akhir, namun bagian proses administrasi.

“UI menegaskan penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” terangnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati