Terlibat Penganiayaan dan Asusila Sesama Jenis, Dua Polisi di NTT Dipecat

Mitrapost.comDua polisi anggota Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Polisi pertama berinisial Bripda OPA dipecat lantaran melakukan penganiayaan terhadap Paulus Pande, warga Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur hingga tewas.

Sedangkan anggota polisi berinisial Aipda DP dipecat lantaran diduga terlibat kasus asusila sesama jenis.

Atas perbuatannya, dua oknum polisi tersebut pun dikenakan sanksi Pasal 13 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 8 huruf c dan atau pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Keputusan pemecetan ini telah melalui proses panjang dan dipastikan sesuai dengan koridor hukum dan azas yang berlaku.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ujar Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Yudhi Franata dilansir dari Kompas.

Pembinaan telah dilakukan sebelum akhirnya sanksi pemecatan dilakukan. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tak melakukan hal serupa.

“Kejadian ini harus menjadi pengingat agar setiap personel menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati