Mitrapost.com – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi melakukan kunjungan ke gudang motor listrik yang diadakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang ada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/06/2026).
Dalam hal ini, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Melansir dari Merdeka, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi telah memberikan konfirmasi terkait kebenaran adanya kegiatan tersebut.
Menurut Syarief, kegiatan tersebut bukan dalam rangka penyitaan barang bukti. Namun, Penyidik Kejagung hanya melakukan pengecekan terhadap jumlah unit kendaraan hingga pemasangan segel guna kepentingan penyidikan.
Selain melakukan pengecekan di gudang Sentul, Kejagung juga telah menyusun rencana untuk melakukan hal serupa di gudang penyimpanan motor listrik lainnya yang berada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berdasar pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung, pihaknya menyebut terdapat 21.801 unit motor listrik yang secara resmi telah dibayarkan BGN, meski sebagian besarnya masih tersimpan rapi di gudang.
“Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” ujar Syarief sebelumnya, dikutip Kamis (18/06/2026).
Kemudian, Kejagung telah memastikan bahwa sejumlah motor listrik tersebut tidak serta merta akan disita, meski telah dijadikan sebagai bagian dari barang bukti perkara. Hal tersebut dilakukan karena menurutnya, tidak semua barang bukti dalam proses penyidikan harus dilakukan penyitaan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






