Mitrapost.com – Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obatan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) kembali menangkap seorang tersangka dari pengembangan kasus bandar Erwin Iskandar Alias Ko Erwin.
Dalam hal ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tercatat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama Muhammad Jainun di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
“Tersangka ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat (17/02/2026) pukul 21.00 WIB,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (24/04/2026).
Eko mengatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah tim penyidik melakukan analisa hingga menemukan sebuah rekening yang diduga menjadi penampungan atas dana hasil transaksi penjualan barang dengan nama Muhammad Jainun.
Pada penangkapan tersebut, tersangka mengaku mulanya dihubungi oleh seseorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia dengan membawa perintah berupa pembuatan rekening, m-banking, dan token, yang selanjutnya dikirim ke Malaysia.
Setelah itu, Eko mengungkap analisis rekening koran sejak periode Desember 2018 hingga Januari 2026 tercatat adanya perputaran dana sebesar sekitar Rp211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing Rp105,6 miliar.
Sementara di periode 2021-2025, terjadi peningkatan yang signifikan terhadap jumlah transaksi tersebut yang mencapai hingga Rp3 miliar hanya dalam satu bulan.
“Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






