Mitrapost.com – Terungkap penyelundupan sianida seberat hampir 2 ton di perairan Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Bahan kimia berbahaya tersebut diketahui diangkut menggunakan kapal dari Filipina.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga mengenai kapal kandas. Saat diperiksa, kapal itu ternyata mengangkut 39 karung berisi sianida yang disamarkan sebagai pupuk.
“Awalnya ada laporan warga ditemukan kapal tengah kandas. Puluhan karung sianida itu disamarkan dengan pupuk organik,” kata dia, Jumat (24/4/2026), dikutip CNN Indonesia.
Saat ini, pihaknya masih menyelidiki pemilik barang tersebut. Sementara, puluhan karung yang diamankan telah diperiksa ke laboratorium forensik. Menurut hasilnya, barang itu positif merupakan senyawa sianida yang totalnya sekitar 1,9 ton.
“Berdasarkan keterangan saksi bahwa muatan kapal dikemas dalam karung plastik warna putih dan diketahui pemilik barang adalah pria inisial LP yang telah mendatangi kapal tersebut saat terdampar dan mengambil bagian barang itu,” ungkapnya.
“Kami mendalami kebenaran LP selaku pihak penting untuk dilakukan permintaan keterangan perihal mengetahui kepemilikan 39 karung sianida yang diangkut dengan menggunakan kapal tersebut,” jelasnya.
Kasus penyelundupan bisa dikenai pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






