Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) dimulai pada pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB atau berlangsung selama enam jam.
Dalam penggeledehan yang dilakukan, jaksa menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang dimasukkan dalam kontainer.
Diketahui, penggeledahan dilakukan untuk mengusut penggunaan anggaran Pilkada KPU Palangka Raya 2023-2024 yang berasal dari dana hibah Pemkot Palangka Raya.
“Kami geledah enam jam, dari jam 3 sore. Ada beberapa ruangan yang kami geledah, dari ruangan bendahara, kepala bidang, komisioner enggak ada yang datang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto dilansir dari Kompas.
Penyidik mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara, sehingga harus memilah dokumen yang dinilai relevan dan untuk menyusun berita acara penyitaan. Sehingga proses berlangsung cukup lama.
“Kami mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya.
Selain dokumen, penyidik juga menyita laptop, telepon genggam, dan printer dari kantor KPU Palangka Raya.
“Dokumen-dokumen itu sudah kami kantongi, sudah kami teliti, Dokumen-dokumen itu kami anggap berkaitan dengan penanganan perkara,” ujarnya.
Ia menyebut, dana hibah Pemkot Palangka Raya itu dicairkan lewat perangkat daerah. Kasus tersebut saat ini sudah naik hingga ke penyidikan. (*)

Redaksi Mitrapost.com
