Pati, Mitrapost.com – Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati diduga memerkosa puluhan santriwati. Kuasa hukum korban, Ali Yusron mengatakan bahwa kasus terjadi sejak 2024 hingga 2026. Ia berharap kasus dapat diproses hukum.
“Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini,” ujarnya dilansir dari Detik.
Hingga kini, ada 8 orang korban yang telah melapor ke polisi. Namun total korban diperkirakan mencapai 30-50 korban dan seluruhnya masih SMP.
“Korban aduan itu adalah 8 orang. Sebetulnya, 8 orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1 kelas 2 SMP,” ujarnya.
Pelaku diketahui sengaja memanfaatkan posisinya untuk membuat para korban menurut dengan alasan untuk mendapat pengakuannya.
“Modusnya adalah dia (korban) diakui gurunya harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada bilang pemerkosaan,” paparnya.
Salah satu korban bahkan diminta untuk menemani pelaku tidur. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban jika korban menolak.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam, ini ada ancaman, ancaman kalau tidak mau saya ganti, saya keluarkan,” terangnya.
Sementara itu, korban yang kebanyakan dari keluarga tak mampu tak bisa berkutik. Karena mereka mondok demi pendidikan gratis.
“Toh korban tidak berani, karena korban ini dari orang tidak punya, yatim piatu, sudah dipercaya orang tua untuk mengasuh kepada yayasan tersebut agar bisa sekolah gratis,” paparnya.
“Intinya orang tua itu biar sekolah gratis. Makanya dermawan banyak bantu karena di sana banyak anak yatim piatu, banyak yang membantu ke sana,” lanjutnya.
Karena kasus terjadi berulang, salah satu korban akhirnya berani melaporkan kepada keluarga.
“Pada saat itu berulang sejak tahun 2024. Sudah tiga tahun ini. Ini kejadian berulang dan ini menjadi catatan penting. Dari keterangan korban sekali menemani itu dua anak santriwati,” jelasnya.
Pelaku biasanya melakukan aksi bejatnya di bedeng kompleks pondok dan kamarnya yang bersebelahan dengan kamar istrinya.
“Itu ada dua tempat, pertama itu ketika ada bangun ponpes ada bedeng atau mes untuk tempat barang kantor karyawan. Yang kedua itu di kamar bersebelahan dengan kamar istrinya,” paparnya.
Salah satu korban ada yang hamil kemudian dinikahkan dengan santri binaan pengasuh pondok tersebut.
“Menurut keterangan saya dapat, oknum tersebut ada yang sampai hamil, tapi disuruh nikah dengan santri binaan lainnya,” paparnya.
Pihaknya berharap polisi dapat segera menindak pelaku karena dikhawatirkan membahayakan para korban.
“Saya takutnya kalau pun tidak segera ditetapkan tersangka, pertama takutnya menghilangkan barang bukti, kedua memengaruhi saksi, dan yang ketiga dia oknum tersebut akan melaporkan kembali karena ponpes itu banyak. Takutnya mereka di bawah umur melakukan itu kembali,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






