Mitrapost.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), membuka suara terkait kasus pencabulan terhadap 50 santriwati yang dilakukan oleh salah satu pendiri pondok pesantren (ponpes) yang ada di Kabupaten Pati, berinisial AS.
Dalam hal ini, Gus Fahrur mewakili PBNU menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas adanya kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu ponpes di wilayah Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“PBNU menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan, dikutip dari Detik, Rabu (06/05/2026).
Menurutnya, perbuatan tersebut telah masuk ke dalam kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Tidak hanya melanggar hukum, perilaku yang dilakukan oleh AS disebut telah bertentangan dengan nilai agama, akhlak, hingga amanah pendidikan.
“Penggunaan dalih atau simbol keagamaan untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kesesatan yang harus diluruskan secara tegas,” jelasnya.
Sebagai bagian dari bentuk dukungan penuh, PBNU mendorong adanya evaluasi sistem perlindungan santri yang ada di seluruh lembaga keagamaan. Sementara itu, Gus Fahrur juga mengingatkan korban untuk diberikan perlindungan dan pendampingan hukum secara penuh selama kasus berjalan.
“Mendorong evaluasi dan penguatan sistem perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan keagamaan, termasuk peningkatan pengawasan dan penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan independen,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






