Kecam Aksi Tak Bermoral, MUI Desak Penegak Hukum Segera Proses Kasus Pencabulan di Ponpes Pati

Mitrapost.com – Kasus pencabulan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga tersebut mengecam perbuatan asusila dan mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman berat.

Kasus pencabulan tersebut menyeret seorang Kiai di Kecamatan Tlogowungu, Pati, inisial AS. AS diduga memperkosa puluhan santriwati di lingkungan ponpes dengan modus doktrin ajaran yang dinilai melenceng dari agama Islam.

“Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh seorang pimpinan dari sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah. Apa yang dilakukannya jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat terkutuk yang dilarang oleh agama,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Rabu (6/5/2026), dikutip Detik.

“Apalagi yang bersangkutan untuk kepentingan hawa nafsunya juga telah menipu para santriwatinya dengan menyampaikan berbagai macam kebohongan,” lanjut dia.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak para aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut, dan menjatuhkan vonis seberat-beratnya terhadap pelaku. Ia mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan aksi tidak bermoral, namun juga mencoreng nama baik pesantren.

“Untuk itu kita mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus yang bersangkutan secepatnya bagi dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena yang bersangkutan telah menodai dan merusak masa depan dari beberapa santrinya sendiri. Bahkan tidak hanya sampai di situ, kita tahu akibat dari perilakunya nama baik dari dunia pesantren juga ikut serta tercoreng,” lanjut dia.

MUI juga mengusulkan adanya kode etik yang diterapkan di lingkungan ponpes untuk mencegah peristiwa serupa kembali terjadi. Di antaranya, aturan bahwa pimpinan dan para guru dilarang memanggil anak didik lawan jenis tanpa didampingi pihak lain.

“Untuk itu agar peristiwa serupa tidak berulang maka dalam kehidupan pondok pesantren ke depan supaya dibuat aturan dan kode etik yang dijalankan secara ketat di mana pimpinan dan para guru serta karyawan laki-laki dilarang memanggil dan mengajak para santriwatinya tanpa didampingi oleh guru atau temannya dan atau pihak lain,” ujar Anwar Abbas.

“Hal ini penting dijadikan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebab kalau ada laki-laki dan perempuan berdua-duaan maka yang ketiganya, kata nabi, adalah setan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Namun, pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka, AS disebut mangkir dari panggilan polisi. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati