Pati, Mitrapost.com – Terungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis jual beli sapi di Sukolilo, Pati. Terkait kasus tersebut, pria inisial S (40), warga Sukolilo, turut diamankan petugas kepolisian.
Aksi penipuan dan penggelapan ini diketahui bermula dari laporan korban FEN (44). Menurut laporan, pada Oktober 2024, pelaku mengiming-imingi korban keuntungan sebesar 10 juta setiap bulan jika bersedia berinvestasi di bisnisnya.
“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus kerja sama bisnis sapi. Tersangka menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan kepada korban,” ujar Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, Rabu (6/5/2026).
Korban akhirnya merasa tertarik dengan bisnis tersebut dan setuju menyerahkan modal hingga Rp255 juta secara bertahap melalui transfer maupun tunai. Awalnya, keuntungan tersebut diperoleh sebanyak tiga kali, namun setelahnya tidak ada kabar lagi dari pelaku.
“Total uang yang diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp255 juta. Awalnya korban sempat menerima keuntungan sebanyak tiga kali, namun setelah itu tersangka tidak lagi memenuhi janjinya,” jelasnya.
Polsek Sukolilo yang menerima laporan korban melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan transaksi keuangan dari Bank BRI yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka.
Petugas juga berhasil mengamankan pelaku, serta menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tersangka berhasil kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Pati. Proses penyidikan akan kami tuntaskan hingga tahap II,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






