Fakta Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan Uang Ikan Rp3,1 Miliar di Juwana Pati

Pati, Mitrapost.comKasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang pembelian ikan senilai Rp3,1 miliar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terungkap.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Juwana berinisial FB (35) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam praktiknya, FB diduga membeli ikan dalam partai besar tetapi tidak membayar perusahaan yang memasok ikan tersebut.

Pihak Polresta Pati telah menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian ikan ini pada 2025 lalu tepatnya pada tanggal 24 September. Kasus kemudian ditangani oleh Unit IV Satreskrim Polresta Pati.

“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan total kerugian miliaran rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadiyan Widya W.

Awal Mula Kasus

FB awalnya melakukan pembelian ikan senilai Rp591.976.000 pada 13 Januari 2025. Ia terus melakukan pembelian ikan secara bertahap.

Pembelian kedua terjadi pada 14 Januari 2025 senilai Rp970.749.000 dan pembelian ketiga terjadi pada 23 Januari 2025 sebesar Rp620.970.000.

Peristiwa itu terjadi di gudang Cold Storage PT. Soyo Aji Perkasa yang berada di Jalan Juwana–Pati KM 3 turut Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

“Kemudian pada Februari 2025 tersangka kembali melakukan pembelian dengan total ratusan juta rupiah,” paparnya.

Rinciannya, pembelian pada 21 Februari 2025 sebesar Rp219.492.000. Lalu pada 22 Februari 2025, FB kembali membeli ikan sebesar Rp454.695.000 dan transaksi lainnya senilai Rp333.414.000. Dari seluruh transaksi tersebut, total pembelian ikan pun mencapai Rp3.191.296.000.

Sementara itu, FB tak melakukan pembayaran sama sekali kepada pemasok ikan tersebut.

“Namun hingga saat ini tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” paparnya.

Uang Dipakai Judol

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa FB selama ini menjual kembali ikan yang dibeli tersebut. Sedangkan uang hasil penjualan ikan dipakai untuk judi online disamping membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa saksi WS (28) dan S (32) yang juga merupakan warga Juwana. Sejumlah barang bukti yang disita yaitu nota penjualan ikan, bundel form ikan keluar PT. Soyo Aji Perkasa, catatan atau tally milik saksi R, serta print out rekening koran Bank BRI dan BCA sejumlah pihak terkait periode Januari hingga Februari 2025.

Pelaku Sempat Kabur ke Malang

FB sendiri telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan usai dua kali tak hadir dalam pemanggilan polisi. Ia juga sempat kabur. Namun polisi berhasil mengamankan pelaku di Malang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati