Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati saat ini sedang merumuskan peraturan daerah (Perda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra, mengatakan bahwa Komisi A baru saja melakukan rapat untuk membahas tentang perda tersebut.
“Inikan sedang dirumuskan oleh Komisi A, kemarin sudah dilakukan rapat di komisi A untuk Perda Bantuan Hukum,” ujar Danu.
Setelah tahap perumusan, Bapemperda DPRD Pati bakal mengkaji Perda lebih lanjut berdasarkan naskah akademik yang disediakan.
“Setelah itu dikaji, nanti seperti apa bersama naskah akademik yang sudah disediakan,” jelasnya.
Perda sebelumnya hanya menyasar bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat kabupaten dan desa. Maka dari itu, pembahasan terkait Perda baru ini akan diprioritaskan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
“Itemnya ada beberapa, terkait siapa saja yang masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu yang terkendala terhadap permasalahan kita bantu. Namun kriterianya masih dalam pembahasan kita,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, menyarankan agar pembahasan Perda dikoordinasikan dengan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap Perda Bantuan Hukum bisa segera dikaji, supaya masyarakat miskin mendapat kepastian hukum. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






