Polda DIY Turun Tangan Dampingi Penanganan Kasus Shinta Komala di Polresta Sleman

Mitrapost.com – Menyusul adanya polemik masyarakat di Kabupaten Sleman terkait kasus seorang perempuan bernama Shinta Komala (29), Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun tangan mendampingi penanganan (Asistensi) kasusnya di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman.

Melansir dari Tirto, Shinta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan iPhone, setelah pihaknya mengajukan laporan mengenai perilaku sang mantan pacar yang merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping, terkait dugaan intimidasi.

Sebelumnya, Shinta mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman dari mantan pacarnya yang merupakan anggota Polsek Gamping bersama ayah dari mantan tersebut yang juga seorang purnawirawan polisi.

Dalam hal ini, Shinta diminta melakukan penandatanganan terhadap surat piutang dari hubungan bisnis yang pernah terjalin di antara mereka. Lantaran terdapat dugaan pelanggaran etik dari anggota Polsek Gamping tersebut, laporan Shinta dilimpahkan ke Polres Sleman.

Namun saat pelimpahan tersebut, Shinta justru dilaporkan oleh adik dari mantan pacarnya itu atas dugaan penggelapan iPhone hingga berujung dengan penetapan tersangka. Sementara itu, kasus dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Shinta justru masih jalan di tempat.

Oleh karena itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Ihsan, menilai bahwa Asistensi yang dilakukan kepada Polres Sleman harus dilaksanakan, demi mengawal jalannya perkara tersebut dengan benar.

“Terkait kasus yang melibatkan Sdri Shinta Komala, Polda DIY melalui Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah), Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan) dan Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) akan melakukan Asistensi dan pendalaman langsung ke Polresta Sleman,” jelas Ihsan, Senin (18/05/2026).

Menurutnya, penanganan perkara tersebut akan dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjawab dinamika yang terjadi khususnya bagi masyarakat Sleman atas kasus ini.

“Pelaksanaan Asistensi ini merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dalam mencermati dinamika yang berkembang sekaligus memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati