Mitrapost.com – Seorang kiai yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) TQRW di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki.
Aksi bejat itu ternyata sudah berlangsung sejak 2017 silam. Pelaku berinisial JYD melakukan pencabulan itu terhadap santri yang tinggal di lingkungan pondok pesantren tersebut.
“Sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan cabul atau asusila santri,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali dilansir dari Kompas.
Polisi telah mengantongi dua alat bukti sehingga JYD pun ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan juga telah dilakukan guna melancarkan penyidikan.
“Ada dua alat bukti. Juga ada pengakuan korban dan pelaku. Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan penuturan kuasa hukum korban Muhammad Ihsan, aksi bejat dilakukan pelaku bertahun-tahun.
“Sudah bertahun-tahun mbak. Ada dari 2017 malah. Tapi kita fokus yang saat ini ya. Total ada 11 santri laki-laki menjadi korban,” paparnya.
Satu santri yang terus menerus menjadi sasaran pelaku akhirnya tak tahan dan memutuskan pindah dari ponpes tersebut. Kasus pun akhirnya terbongkar karena korban melapor.
“Korban itu cerita bahwa diperlakukan tidak senonoh. Kejadian yang tidak senonoh itu yang bikin dia tidak betah. Awalnya seperti itu. Dan saudaranya, kakaknya juga mengetahui. Akhirnya merasa tidak terima, akhirnya melapor,” paparnya.
Para korban merupakan santri yang masih anak-anak atau di bawah umur.
“Yang jelas korban 11 itu laki-laki ada kejadian tidak senonoh. Semua santri bukan santriwati. Jadi korbannya laki-laki. Sebagian besar memang masih bawah umur (17 tahun ke bawah). Ada yang dewasa,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com




