Mitrapost.com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) tengah mempersiapkan sebuah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur tentang ketentuan teknis ekspor untuk tiga komoditas strategis.
Dalam hal ini, sejumlah tiga komoditas yang dimaksud tersebut meliputi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, serta paduan besi (ferro alloy).
“Ya otomatis (Permendag baru). Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini (rampung), paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta.
Meski pihaknya belum menjelaskan secara rinci terkait isi dari aturan tersebut, namun ia menyebut bahwa Permendag itu akan mengatur tentang mekanisme ekspor bagi tiga komoditas, seiring dengan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor.
“Ya, mengenai ekspor tiga komoditas itu,” katanya pada Kamis (21/05/2026), dikutip dari Antaranews.
Sebelumnya, Pemerintah RI melakukan pembentukan sebuah perusahaan bernama PT DSI yang difokuskan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Hal tersebut didasari pada fenomena masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing yang terdapat di sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun, yang dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa, maupun validitas data perdagangan nasional.
Oleh sebab itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membentuk PT DSI untuk dijadikan sebagai sebuah platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas. (*)

Redaksi Mitrapost.com






