Mitrapost.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek di Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Pelaku berinisial S (75) diduga melakukan aksi cabul terhadap anak perempuan berusia 7 tahun atau masih duduk di kelas 1 SD.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubianto mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada 14 Mei 2026 oleh pihak keluarga.
“Benar, saat ini pelaku sudah kita amankan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan kasus ini masih terus kami dalami,” ujarnya.
Aksi bejat pelaku diketahui dilakukan pada Kamis (30/4/2026) di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Pelaku sengaja memanggil korban masuk ke dalam rumah dan kemudian melakukan aksi cabul. Korban diiming-imingi uang oleh pelaku. Korban kemudian menolak dan lari mengadukan hal itu kepada orang tuanya. Pelaku sendiri merupakan tetangga korban.
“Pelaku dengan korban ini bertetangga dan untuk motif sampai saat ini masih kami dalami,” ujarnya.
Setelah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/99/V/2026/SPKT/Polsek Tanjungkarang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, anggota Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu baju anak bermotif kembang dan satu celana pendek warna biru.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com




