Mitrapost.com – Kepolisian berhasil menetapkan seorang tersangka dalam peristiwa kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dengan sebuah mobil taksi di perlintasan sebidang kereta api di Stasiun Bekasi Timur, akhir bulan April 2026 lalu.
“Sudah ada (tersangka)” ujar Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Mario Christy P.S. Siregar, usai melaksanakan rapat dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di kompleks parlemen, Jakarta.
Namun, pihaknya enggan mengungkap terkait siapa tersangka yang ditetapkan dalam peristiwa tersebut.
Dalam hal ini, Mario hanya mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Mario juga mengatakan bahwa barang bukti yang ada di dalam kasus tersebut telah berhasil dilakukan penyitaan, yaitu sebuah kendaraan taksi yang tertabrak KRL.
“Barang buktinya taksinya yang pasti ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. proses udah sidik, udah kelar, tinggal waktu aja nanti kapan mulai disidangkan,” katanya, dikutip dari Detik, Jumat (22/05/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com


