Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menegaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah tidak masuk di program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di tahun 2026 ini.
“Jadi kalau disampaikan mau dicabut di Propemperda itu tidak benar. Karena tidak masuk di Propemperda. Ini buktinya dalam Propemperda tidak ada. Tidak ada Perda Retribusi dan Pajak di tahun 2026,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, Senin (25/05/2026) siang.
Selain tidak masuk di Propemperda, Raperda itu merupakan Perda khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Adapun dasar hukumnya yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kemudian ditindaklanjuti oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati.
Terkait apakah Raperda itu memungkinkan untuk dibatalkan, Ali menyebut ada konsekuensi yang bakal diterima. Saksi itu berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.
“Apakah perda itu dapat dibatalkan? Bisa, tapi konsekuensinya nanti daerah akan mendatangi sanksi pemotongan DAU dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Politisi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan jika berlanjut tidak dilakukan pembatalan DPRD Pati bakal menindaklanjuti dengan mengundang PKL. Tujuannya, lanjut dia, untuk mengajak diskusi terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kalau Perda ini tidak dicabut atau ditarik oleh Pak Plt Bupati, tentunya kami akan menindaklanjuti membahas dengan mengundang teman-teman PKL (Pedagang Kaki Lima) minimal 25 orang kita ajak diskusi, bagaimana tindak lanjut dengan pembahasan Raperda tentang Retribusi dan Pajak ini khususnya yang mencakup ke masalah PKL,” jelasnya.
Namun demikian, apabila Raperda itu dibatalkan, maka pajak UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) berpotensi kembali pada aturan awal yakni Perda nomor 1 Tahun 2024. Perda itu mengatur tentang pelaku UMKM yang beromzet Rp3 juta bakal dikenakan pajak.
Sementara, Raperda usulan eksekutif itu dinaikan menjadi Rp6 juta bagi pelaku UMKM yang terkena pajak. Lebih lanjut, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pati bahkan mengusulkan angka yang lebih tinggi, yakni Rp8-10 juta.
“Teman-teman DPRD Pati menghendaki atau memberikan masukan jangan Rp6 juta masih keberatan, kalau perlu ya Rp8 juta sampai Rp10 juta,” ujarnya.
Ali menegaskan, hal itu juga belum menjadi keputusan. Setelah menjadi polemik di Kabupaten Pati, dia berencana akan mengundang pihak eksekutif diantaranya bagian hukum, asisten satu, penjabat (Pj) sekda, bagian keuangan dan PKL.
“Ini pun belum selesai, karena ini sudah menjadi polemik seolah-olah DPRD yang membuat tentunya nanti kami melalui Bapemperda yang membahas akan mengundang dari beberapa pihak dari eksekutif bagian hukum kemudian asisten satu PJ Sekda kemudian nanti bagian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dalam Hal ini BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kami akan undang. Kemudian teman-teman PKL akan kami undang,” tandas dia. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






