Mitrapost.com – Penggerebekan dilakukan di sebuah bengkel motor di wilayah Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (9/5/2026) pagi.
Bengkel tersebut merupakan milik MAB (31). Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan obat keras totalnya mencapai 6.000 butir.
MAD diketahui merupakan residivis. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap 33 kasus narkotika dan peredaraan sediaan farmasi tanpa izin. Total ada 34 tersangka.
“Kasus paling dominan merupakan peredaran obat keras tanpa izin, yakni sebanyak 26 kasus dengan total 27 tersangka,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Para tersangka kebanyakan merupakan seorang wiraswasta. Kemudian ada juga karyawan swasta sebanyak 3 orang, buruh harian lepas ada 8 orang, dan yang tidak bekerja ada 11 orang.
Barang bukti yang diamankan dalam berbagai kasus tersebut diantaranya sabu, tembakau sintetis, serta berbagai jenis obat keras tanpa izin edar dengan total 17.931 butir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. (*)

Redaksi Mitrapost.com






