Mitrapost.com – Selebgram ‘Woodyrman’ atau Mohamad Irman Ali (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap warga negara (WN) Brunei Darussalam. Akibat penganiayaan tersebut, korban MHF (30) meninggal dunia.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengatakan bahwa selebgram tersebut telah diringkus polisi pada Senin (25/5/2026) dini hari di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, lalu ditahan di sel Mapolda Metro Jaya.
“Sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata dia, Rabu (27/5/2026), dikutip Detik.
Menurut video yang beredar, peristiwa bermula saat korban sedang duduk di kawasan Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (6/5/2026) pukul 03.30 WIB. Tiba-tiba, dia didatangi oleh sekelompok orang, lalu terlihat cekcok dengan pelaku.
Perdebatan keduanya berlanjut, hingga pelaku tega memukul korban menggunakan botol kaca hingga terjatuh. Setelahnya, korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi terluka parah, dan sempat menjalani perawatan selama beberapa hari.
Namun, nyawanya tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia di RSPP pada Sabtu (16/5/2026).
Menurut pemeriksaan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan saat pelaku masih terpengaruh efek minuman beralkohol. Adapun motif penganiayaan diduha dilakukan lantaran pelaku tidak terima ditegur oleh korban.
“Pelaku dalam kondisi mabuk. Kalau korban (mabuk-tidaknya) nunggu hasil rekam medis,” ujarnya.
“(Motif) Kesal karena ditegur. Nanti lengkapnya saat press release aja,” kata dia.
Akibat perbuatannya, Woodyrman dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. (*)

Redaksi Mitrapost.com


