Mitrapost.com – Polisi berhasil menggagalkan pembelian senjata tajam (sajam) oleh anak di Semarang. Rencananya, sajam tersebut hendak digunakan untuk tawuran.
Hal itu terungkap usai petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pembelian senjata tajam secara online via medsos.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., mengatakan bahwa dalam kasus ini, polisi mengamankan sebilah celurit sepanjang 150 cm.
“Kami amankan 1 buah celurit jenis Corbek, dengan panjang kurang lebih 150 cm,” ungkap AKBP Ratna.
Peristiwa terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku berinisial AY (16) diketahui masih pelajar kelas IX warga asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
AY sengaja memesan sajam lewat medsos Instagram pada 16 Mei 2026. Pesanan diestimasi tiba pada 26 Mei.
“Pelaku anak ini memesan melalui salah satu akun di Instagram pada 16 Mei 2026 silam, dan rencananya akan tiba pada 26 Mei 2026,” tambahnya.
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan. Polisi pun berhasil pelaku beserta sajamnya.
“Pelaku anak yang juga sebagai pembeli sudah kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang,” ujarnya.
Penanganan kasus pun dilakukan dengan mengedepankan pembinaan dan rehabilitasi psikososial terhadap pelaku dan saksi anak dengan melibatkan Dinas Sosial, DPPAKB, Psikolog serta instansi terkait.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan mengenali lingkungan pertemanan dan aktivitas anak anak di media sosial, termasuk keikutsertaan anak anak dalam group di berbagai plarform media sosial agar dilakukan pengawasan dan pengecekan lebih intensif,” ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada para orang tua untuk memastikan anaknya berada di rumah saat waktu istirahat malam hari. (*)

Redaksi Mitrapost.com






