Mitrapost.com – Terungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dikamuflasekan sebagai warung sembako di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan pria inisial AA (29).
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, menyebutkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai praktik ilegal di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Joe RT 007 RW 06.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, kemudian baru melakukan operasi penggerebekan pada, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.
“Saat dilakukan penggerebekan dengan disaksikan petugas keamanan setempat, kami menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios,” kata Kompol Denny, Sabtu (30/5/2026), dikutip Detik.
Saat penindakan, barang bukti yang disita berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diduga berasal dari penjualan obat ilegal.
Pelaku inisial AA kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif oleh penyidik. Setelah serangkaian tahap pemeriksaan dan pengumpulan bukti, AA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


