Mitrapost.com – Revisi Undang-undang HAM menuai polemik dan dinilai melemahkan peran Komnas HAM sebagai lembaga independen.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengungkapkan ada sejumlah poin yang dinilai melemahkan fungsi Komnas HAM.
Pertama, fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) dan Ayat (2) UU HAM, kini dihapus.
Kedua fungsi tersebut selama ini menjadi hal vital yang memungkinkan Komnas HAM mencegah pelanggaran HAM, memetakan akar masalah, hingga meningkatkan kapasitas penegak hukum dan publik.
Namun karena penghapusan poin tersebut, maka Komnas HAM tak bisa melakukan pengawasan terhadap negara.
“Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara,” ujarnya dilansir dari Tempo.
Kedua, RUU HAM memuat Pasal 79 huruf d. Dimana hasil kajian dari Komnas HAM disebut disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berprespektif HAM.
Pasal ini dinilai berpotensi membuat posisi Komnas HAM hanya sebagai subordinat administratif kementerian, bukan lagi pengawas independen.
Ketiga, keberadaan Pasal 84 Ayat (1) huruf h di RUU HAM. Pasal tersebut mengharuskan penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (Amicus Curiae), disertai dengan lampiran penilaian kepatuhan dari kementerian.
Hal ini dinilai dapat mengganggu independensi Komnas HAM dalam menegakkan dan melakukan perlindungan HAM.
Keempat, Pasal 86 Ayat (3) draf RUU HAM. Dalam pasal ini, Menteri ditempatkan sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
“Hal ini membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM,” tegasnya.
Kelima, Pasal 78 huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM menyebabkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM.
“Aturan ini berpotensi menghambat kewenangan pro justicia yang dimiliki Komnas HAM dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” paparnya.
Keenam, adanya cacat substansi karena memuat kata “individu” atau “individual” sebagai pemegang hak (rights holder).
Menurutnya, hal itu tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subjek hukum “setiap orang”, “warga negara”, dan “penduduk”.
Kata individu menurutnya, menunjukkan ketidaktelitian dalam proses penyusunan draf dan dapat memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari.
“Penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis keliru yang berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa,” ujarnya.
Pihaknya menduga pelemahan fungsi strategis Komnas HAM dilakukan dengan sistematis sehingga hal itu menjadi ancaman bagi perlindungan HAM. Keberadaan pengawas HAM yang objektif pun terancam hilang.
“Tidak saja pelemahan dari aspek fungsi namun juga dukungan anggaran yang sangat terbatas selama ini sehingga mempengaruhi tugas dalam memaksimalkan penanganan
aduan masyarakat,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


