Blora, Mitrapost.com – Kondisi ruas jalan yang membentang sepanjang 28,5 kilometer (km) dari Kecamatan Kunduran yang menjadi perbatasan Kabupaten Grobogan–Blora sampai Kecamatan Ngawen, mengalami kerusakan yang cukup parah di sejumlah titik.
Kondisi tersebut menciptakan gangguan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan yang melintas. Lantaran ruas Jalan Kunduran–Ngawen berstatus sebagai jalan provinsi, maka kewenangan perbaikan jalan terdapat pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Adi Prasetyo mengatakan, ruas jalan Kunduran–Ngawen dibagi menjadi beberapa titik kerusakan.
Dalam hal ini, sejumlah 22,30 km tercatat berada dalam kondisi baik, 0,30 km kondisi sedang, 3,40 km mengalami rusak ringan, dan 2,50 km masuk kategori rusak berat. Namun menurut Adi, sejumlah kerusakan tersebut sebenarnya telah mendapatkan penanganan secara berkala.
“Banyak kerusakan yang sudah diperbaiki. Tahun ini juga ada paket penggantian perkerasan beton di ruas Kunduran–Ngawen–Blora,” ujar Adi Prasetyo, dikutip dari Tribunnews, Rabu (03/06/2026).
Selain itu, perbaikan jalan Kunduran-Ngawen itu juga disebut telah diusulkan ke dalam program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD), yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terkait dengan penyebab adanya kerusakan di jalan Kunduran-Ngawen, pihaknya menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh tingginya aktivitas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) beserta karakteristik tanah lempung (clay) yang tidak stabil.
“Kondisi tanah yang tidak stabil menyebabkan perkerasan mengalami pumping dan cracking, sehingga kerusakan lebih cepat terjadi,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



