Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (9/6/2026). Selain rumah Silmy, penggeledahan juga dilakukan di rumah eks Kakanwil Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
“Pada Selasa (10/6), penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Karim Jakarta Barat, serta rumah Tersangka JSP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Kompas.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Dari ruangan Silmy Karim, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang puluhan juta rupiah.
“Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah,” paparnya.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Sedangkan di rumah JSP (Jaya Saputra) Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen,” ucap dia.
KPK sendiri sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini pada Kamis (4/6/2026). Yaitu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Silmy dan tujuh orang lainnya sebelumnya kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (3/6/2026).
“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.
“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” paparnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
